Home » » Hak Penjual Dan Pembeli

Hak Penjual Dan Pembeli

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka dalam transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih).

Sudah menjadi tradisi di negeri ini, menjelang hari raya, misalnya Idul Fitri, banyak orang menyerbu pusat-pusat perbelanjaan. Berbagai keperluan dibeli dalam jumlah yang tak sedikit. Keadaan ini sering dimanfaatkan sebahagian pedagang yang suka mengabaikan kejujuran demi berharap untung banyak.

Padahal curang dalam berdagang bisa menghilangkan keberkahan. Berkah sering dimaknakan sebagai tetapnya kebaikan atau bertambahnya kebaikan. Tentunya kebaikan yang berasal dari Allah, karena sesungguhnya di tangan Allah lah segala kebaikan. Hilangnya keberkahan, misalnya, karena mempermainkan harga dan tidak terbuka dalam hal kualitas. Harga dipatok sembarangan, meskipun penjual mengetahui kualitas barangnya tidak bagus. Akibatnya, harga ditentukan oleh kemampuan melakukan tawaran, walau tidak semua pembeli faham kualitas barangnya. Dalam keadaan demikian, pembeli kadangkala tertipu karena membayar tinggi untuk barang berkualitas rendah.

Padahal Rasulullah telah memberitahukan bahwa berdagang bisa menjadi ibadah, bila dilakukan dengan jujur. Sebab, berdagang juga merupakan salah satu cara mencari rezeki, suatu perbuatan yang dijanjikan pahala yang banyak bagi yang melakukannya. Dengan demikian, berlaku curang dalam berdagang bukan hanya menghilangkan kesempatan meraih berkah, tetapi juga menghasilkan dosa. Lebih lanjut, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang jahat, kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

0 comments:

Post a Comment